ANTARAHafidz Mubarak A. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) menghadiri pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU. KETUA Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menyebut partainya bakal mengincar kantung suara dari kalangan pemilih muda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan Partai Demokrat harus menyerahkan informasi soal laporan keuangan kepada lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch. Putusan itu diketuk dalam sidang ajudikasi antara ICW sebagai pemohon dengan Demokrat sebagai termohon di ruang sidang KIP Jakarta, Senin, 11 Februari 2013. "Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Abdul majelis menyatakan rincian program umum dan kegiatan Demokrat tahun 2010 dan 2011 sebagai informasi yang terbuka. Maka itu, Demokrat harus menyerahkan rincian neraca, laporan realisasi anggaran, hingga rincian catatan atas laporan keuangan kepada ICW. "Memerintahkan termohon Demokrat untuk memberikan informasi kepada pemohon dengan waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak salinan putusan diterima oleh termohon," kata sidang, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan yang mewakili ICW menyatakan menerima putusan majelis. Sebaliknya, pihak Demokrat yang diwakili Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan akan menggunakan waktu sepuluh hari itu untuk berpikir. Demokrat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seandainya tak menerima putusan itu. "Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu. Soalnya yang dikabulkan adalah seluruh permohonan, bukan hanya sebagian," kata Hinca usai keuangan partai politik dinilai sangat penting. Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi mengatakan transparansi keuangan partai merupakan mandat Undang-Undang tentang Partai Politik dan UU tentang Keterbukaan Informasi. "Banyaknya partai yang terlibat kasus korupsi, membuat kami ingin melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Apakah selama ini sumber dana partai dari hal-hal yang rawan, adakah manipulasi, itu yang ingin kami cari," kata dia usai Jelang Pemilihan Umum Legislatif 2014, kata Apung, partai akan berlomba-lomba mencari uang sebanyak mungkin. Idealnya, laporan keuangan harus ada. "Sumbangan dari badan hukum untuk partai di tahun 2009 hanya Rp 4 miliar. Angka itu akan naik di 2014 jadi Rp 7,5 miliar. Kalau tak ada transparansi, jadi bahaya karena Pemilu bisa jadi tersandera oleh uang."MUHAMAD RIZKIBerita terpopuler lainnyaJejak Anis Matta di Tas Ahmad FathanahStatus Hukum Anas Urbaningrum Masih MenggantungSegi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor DagingRatusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBYKorupsi Al QuranSiapa Si Raja, Panglima, PrajuritSoeharto Pernah Bikin Panas Hubungan Tifatul-Anis
IndonesianCorruption Watch ICW mendesak Partai Demokrat untuk segera menyampaikan hasil audit laporan keuangan partainya periode 2010-2011.
Skip to contentAku DemokratNewsletter AHY Profil dan PrestasiInstruksi KetumRubrik PemikiranDiskusi Bersama AHYSocial Media AHYOrganisasi SejarahVisi & MisiProgram Program PrioritasRencana KerjaKalender Kerja 2022Struktur OrganisasiPengurus Pengurus DPPPengurus DPD & DPCFraksi DPR-RIWebsite DPD & DPC Partai DemokratRegulasi & Keputusan PartaiLaporan KeuanganStatistik KeanggotaanStatistik KantorPublikasi RilisBerita Berita NasionalBerita DaerahSudut PandangPemilu Calon EksekutifCalon LegislatifAnggota DPR-RIGabung DemokratDaftar CalegE-PPID Dasar Hukum dan Regulasi PPIDDaftar Informasi PublikMaklumat PPIDFormulir Permohonan InformasiPengajuan KeberatanSurvei KepuasanTentang PPID Tugas dan Fungsi PPIDStruktur Organisasi PPIDVisi Misi PPIDKontak PPIDStandar Layanan PPID Tata Cara PermohonanSOP PPIDWaktu dan Biaya Layanan InformasiLHKPNDokumentasi PPIDLaporan PPIDAplikasi DemokratBPIP Partai Demokrat Tentang PPIDdudirmd2020-08-25T185642+0700 Page load link PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengjuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Tahun 2015. Jakarta.
Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, “Kalau tidak sekarang kapan lagi?”.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS Wali Kota Tangerang Selatan buka suara soal dua ASN yang daftar jadi bacaleg. Ia mengatakan jika mau berpartai, maka jangan jadi PNS. PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 PAN menilai Sekar Tanjung memiliki potensi untuk maju pada Pilkada Solo 2024. Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas Hanya satu hakim MK yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Arief Hidayat. Apa alasannya? Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Puan Maharani menyatakan DPR akan menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Saat ini ramai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada pemilu 2024, berikut untung ruginya jika menggunakan kedua sistem tersebut. Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 1955 Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon 6 jam lalu Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon MK membantah dalil pemohon uji materi sistem pemilu. Pemilu 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat 7 jam lalu Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat Airlangga Hartarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sistem proporsional tertutup sudah tepat. MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion 8 jam lalu MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion Putusan itu tertuang dalam Putusan MK bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023. Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka 8 jam lalu Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka Satu hakim MK menyatakan pendapat berbeda.
badanpemeriksa keuangan indonesia laporan iiasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari apbn tahun anggaran 2020 pada dpp partai demokrat jakarta berdasarkan undang-undang (uu) nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan (bpk) dan uu nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan Partai Demokrat menyerahkan informasi laporan keuangan kepada pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch. Putusan itu diketuk dalam sidang ajudikasi antara ICW sebagai pemohon dan Demokrat sebagai termohon, di ruang sidang KIP Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Abdul menyatakan perincian program umum dan kegiatan Demokrat pada 2010 dan 2011 sebagai informasi yang terbuka. Maka, Demokrat harus menyerahkan perincian neraca, laporan realisasi anggaran, hingga perincian catatan atas laporan keuangan kepada ICW. “Memerintahkan termohon Demokrat untuk memberikan informasi kepada pemohon dengan waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak salinan putusan diterima oleh termohon,” kata sidang, anggota Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan yang mewakili ICW menyatakan menerima putusan majelis. Sebaliknya, pihak Demokrat yang diwakili Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan akan menggunakan waktu sepuluh hari itu untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seandainya tak menerima putusan itu. “Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu. Soalnya yang dikabulkan adalah seluruh permohonan, bukan hanya sebagian,” kata Hinca usai Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, menambahkan transparansi keuangan partai merupakan mandat undang-undang partai politik dan keterbukaan informasi. “Banyaknya partai yang terlibat korupsi membuat kami ingin melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas keuanganya. Apakah selama ini sumber dana partai dari hal-hal yang rawan, adakah manipulasi. Itu yang ingin kami cari,” kata dia usai Pemilihan Umum 2014, kata Apung, partai akan berlomba-lomba mencari uang sebanyak mungkin. Idealnya, laporan keuangan harus ada. “Sumbangan dari badan hukum untuk partai di tahun 2009 hanya Rp 4 miliar. Angka itu akan naik di 2014 jadi Rp 7,5 miliar. Kalau tak ada transparansi, pemilu jadi berbahaya karena tersandera uang.”MUHAMAD RIZKIBaca jugaKorupsi Al Quran Siapa Si Raja, Panglima, PrajuritTiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di CikeasAlasan Jokowi Satukan Pengelolaan Angkot
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, menyatakan bahwa setiap partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada penerimaan dan pengeluaran, yang bersumber dari APBN maupun APBD kepada BPK, yang secara berkala yaitu satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat setelah satu bulan saat anggaran berakhir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memaknai akuntabilitas dan transparansi pada laporan keuangan DPD partai Demokrat Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari laporan keuangan internal, laporan dana kampanye dan laporan bantuan politik serta implementasi AD dan ART partai Demokrat Provinsi Jawa Timur. Obyek yang digunakan dalam penelitian adalah kantor DPD partai Demokrat Provinsi Jawa Timur dengan metode penelitian kualitatif interpretif dengan etnometodologi sebagai pendekatan, terdapat empat informan yang ada dalam penelitian dengan menggunakan metode penelitian wawancara, observasi dan dokumentasi serta menggunakan teknik analisis data yang dimulai dari reduksi data, display data dan verifikasi atau menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan internal sudah memenuhi akuntabilitas kepada internal partai politik namun belum transparansi untuk publik, laporan dana kampanye sudah memenuhi akuntabilitas dan transparansi, laporan bantuan politik sudah memenuhi akuntabilitas namun belum transparansi untuk publik, dan implementasi AD dan ART DPD partai Demokrat Provinsi Jawa Timur sudah diimplementasikan dengan baik. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this publication. Sekar Anggun Gading PinilihA political party is one of the tools of democracy in any country that serves to distribute the aspirations of the people to the government, political education, and the others. So that the function can be realized, it needed financial assistance, both from members of the party, from the state or from the donations of others to assist political parties in carrying out its activities. However, in practice a lot happening raising and management of funds by political parties that are not based on the principles of transparency and accountability resulted in various cases of alleged corruption by the political parties. Therefore, it is necessary to reform financial regulation of political parties that meet the principles of transparency and accountability. The principle of transparency and accountability of political party finances can be achieved by requiring each political party financial reports on the sources of funds received by the party, and the financial reports of the elections. In addition, it is necessary also penalties for political parties who are late or even not make those reports, as well as which institutions are given the task of overseeing the financial reports of parties and institutions that enforce sanctions. Therefore, the legislature immediately makes changes to the Electoral Law and the Law on Political Parties to include such arrangements. INTISARI Partai politik adalah salah satu alat demokrasi di negara manapun yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, melakukan pendidikan politik, dan sebagainya. Agar fungsi tersebut dapat terwujud, maka diperlukan bantuan keuangan, baik dari anggota partai itu sendiri, dari negara atau dari sumbangan pihak lain untuk membantu partai politik dalam menjalankan kegiatannya. Namun, dalam praktek banyak terjadi penggalangan dan pengelolaan dana oleh partai politik yang tidak dilandasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengakibatkan munculnya berbagai kasus dugaan korupsi yang dilakukan orang partai politik. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi pengaturan keuangan partai politik yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan partai dapat dicapai dengan cara mewajibkan setiap partai politik membuat laporan keuangan atas sumber-sumber dana yang diterima oleh partai, dan laporan keuangan Pemilu. Selain itu, perlu diatur juga mengenai sanksi bagi partai politik yang terlambat atau bahkan tidak membuat laporan keuangan tersebut, serta lembaga mana yang diberikan tugas untuk mengawasi laporan keuangan partai dan lembaga yang menegakkan sanksi-sanksi tersebut. Oleh karena itu, para pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik dengan memasukkan pengaturan-pengaturan tersebut. Kata kunciMemandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta Sinar Grafika. Heribertus etHari SabarnoHari Sabarno. 2007. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta Sinar Grafika. Heribertus 2011, Akuntansi Sektor Publik, Edisi Ketiga, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Pertanggungjawaban Keuangan Partai Sebagi Dasar Good Political party Governance .Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin MakasssarJuliestariJuliestari. 2018. Pengungkapan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Sebagi Dasar Good Political party Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Penelitian Kualitatif Akuntansi Pengantar Religiositas KeilmuanKamayanti AriKamayanti Ari. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi Pengantar Religiositas Keilmuan. Yayasan Rumah Peneleh Seri Media & Literasi.Asumsi Dasar Paradigma Interpretif . Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas BrawijayaLudigdoLudigdo. 2013. Asumsi Dasar Paradigma Interpretif. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Kinerja Sektor Publik . UPP STIM YKPN 3MahmudiMahmudi. 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP STIM YKPN 3. & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit ANDIMardiasmoMardiasmo. 2004. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit ANDI, Yogyakarta. Mardiasmo. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta Dan Tantangan Laporan Keuangan Partai Politik Di Indonesia Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran YogyakartaSujatmika Marita DanMarita dan Sujatmika. Dan Tantangan Laporan Keuangan Partai Politik Di Indonesia Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja RosdakaryaLexy J MoleongMoleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Penelitian Kualitatif. Jakarta Rineka CiptaMukhtarMukhtar. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta Rineka 2015 Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Menuju Tata Kelola partai Politik Yang Baik" Universitas Merdeka Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan UmumPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Tahun 2018. Keuangan Entitas NirlabaPernyataan StandarAkuntansi KeuanganPernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. 2011. Akuntan Transparansi Keuangan Partai Politik Dan Kampanye Pemilihan Umum. Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri BogorSimarmataSimarmata. 2018. Hambatan Transparansi Keuangan Partai Politik Dan Kampanye Pemilihan Umum. Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bogor. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15 No. Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 45 tentang Standar Akuntansi untuk Entitas NirlabaIaiIAI. 2004. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 45 tentang Standar Akuntansi untuk Entitas Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahunPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Lembaran Negara Republik 1. dan R & D. Bandung. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan UmumSugiyonoSugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 19 April 2007. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721. 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 TahunUndang -UndangUndang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. LAPORANKEUANGAN PARTAI POLITIK (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE) Dahlia1), Nurhidayah2), dan Nurul Listiawati3) 1,2,3Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sulawesi Barat 1,2,3Jl. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH., Talumung, Majene, 91411 Thursday, 31 January 2013 - 0000 Selasa 29/01, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat KIP kembali melakukan sidang ajudikasi sengketa informasi yang dimohon oleh ICW. Kali ini, termohon adalah Partai Demokrat yang diwakili oleh DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Dalam sidang ini, Hinca mengaku bahwa Partai Demokrat bersedia memberikan seluruh informasi yang diminta oleh ICW, yaitu laporan keuangan dan laporan program kerja tahun 2010 dan 2011. Hinca Panjaitan menyatakan, “Partai Demokrat dalam mediasi beberapa waktu lalu sudah menyerahkan laporan keuangan yang kami dasarkan pada laporan pengelolaan dari APBN. Namun pada tahap mediasi itu, pemohon minta tidak hanya yang APBN tapi juga keseluruhan—non-APBN juga. Itu yang kemudian menyebabkan mediasi gagal. Kami membaca dan memahaminya dalam konteks UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 ini terbatas pada dana yang bersumber pada APBN.” Partai Demokrat beranggapan bahwa laporan keuangan yang harus mereka paparkan kepada publik hanya yang dananya berasal dari APBN. Sementara Apung Widadi yang mewakili ICW sebagai pemohon, menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas partai politik yang tercantum pada pasal 39 UU No. 2 tahun 2011 jo. UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, merupakan dasar hukum pentingnya Demokrat mempublikasikan seluruh laporan keuangannya, baik yang bersumber dari APBN maupun non-APBN, yaitu dana yang dapat berasal dari sumbangan simpatisan dan iuran partai. Sebagai catatan, pasal 39 UU Partai Politik menegaskan bahwa pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel, diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diumumkan secara periodik, serta partai politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi laporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca, dan laporan arus kas. Sidang ajudikasi adalah tahap dalam prosedur penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pubik ketika mediasi gagal. Proses mediasi ICW dengan Partai Demokrat gagal karena Partai Demokrat tidak bersedia memberikan informasi yang diminta ICW. Dalam sidang yang berlangsung singkat ini, Majelis Hakim menskors sidang hingga 11 Februari 2013 mendatang. Pada sidang tersebut, Partai Demokrat sudah harus membawa laporan keuangan dan program kerja yang diminta oleh ICW. Mari kita pantau bersama sejauh mana itikad baik Partai Demokrat dalam membangun transparansi dan akuntabilitas. BAGIKAN DewanPembina Gerindra Minta Kader Demokrat Berhenti Nyinyir. July 11, 2019. Politisi Gerindra Fadli Zon Sebut Tak Perlu Rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo. July 11, 2019. DPP Partai Gerindra. Laporan Keuangan Audited 2019; Laporan Keuangan DPP 2017 - 2020; Laporan Keuangan DPP 2017 - 2019; Laporan Keuangan Audited 2015; Memerintahkan kepada termohon DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon ICW dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon."Jakarta ANTARA News - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat KIP memerintahkan Partai Demokrat membuka laporan keuangan 2010 dan 2011 dan menyerahkan informasi laporan itu kepada Indonesian Corruption Watch ICW. Dalam putusan sidang ajudikasi sengketa informasi di Jakarta, Senin, Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011 DPP Partai Demokrat yang dimohon oleh ICW sebagai informasi terbuka. "Memerintahkan kepada termohon DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon ICW dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma`mun saat membacakan putusan. ICW selaku pemohon informasi langsung menyatakan menerima putusan KIP, sementara Hinca Panjaitan yang mewakili DPP Partai Demokrat menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Menurut Abdul Rahman, para pihak punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan KIP tersebut. Bila tidak ada keberatan dari keduanya maka putusan ajudikasi KIP menjadi final dan mengikat. "Bila ada yang keberatan, silakan dalam waktu 14 hari ajukan proses hukum selanjutnya ke pengadilan negeri," kata Abdul Rahman. Hal itu, menurut dia, diatur di dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan. Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi yang diminta ICW kepada DPP Partai Demokrat berupa perincian program umum dan kegiatan 2010 dan 2011, perincian laporan keuangan 2010 dan 2011 yang meliputi perincian neraca dan laporan realisasi anggaran, perincian neraca, perincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP merupakan informasi yang wajib disediakan oleh partai politik sebagai badan publik. Demikian juga dengan informasi laporan keuangan parpol yang berasal dari selain APBN. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga mengatur bahwa hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka untuk diketahui masyarakat. ICW mengadukan sembilan partai politik yang ada di DPR kepada KIP terkait dengan sengketa informasi. PKS, PKB, dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di KIP. Partai Golkar, PDIP, dan Hanura menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit, sedangkan PPP, Partai Demokrat, dan PAN menempuh proses sidang ajudikasi di KIP. Pada sidang 28 Januari 2013, Majelis Komisioner KIP juga memerintahkan DPP PPP menyerahkan laporan keuangan kepada ICW, sedangkan untuk PAN saat ini masih dalam proses ajudikasi. S024/D007Editor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2013 Inimerupakan kemenangan ICW atas sengketa informasi keuangan partai politik yang kedua setelah sebelumnya Majelis KIP memutuskan ICW berhak atas seluruh informasi yang ICW minta pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 28 Januari lalu, dimana PPP juga wajib memberikan laporan keuangan partai. 38, 39. Kita menuntut agar Demokrat segera
Kasus korupsi di tubuh partai politik tak lagi asing terdegar. Seperti kasus Suap PLTU Riau yang hasilnya diduga mengalir untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar, atau korupsi berjamaah Kader Partai Demokrat yang menyisakan monumen Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak. Selain itu, korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo Gerindra dan Mensos Juliari Batubara PDIP turut menambah panjang daftar kader partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi. Tingginya biaya politik dan persaingan kekuatan finansial di internal partai bisa dilihat sebagai faktor signifikan. Ada dua pengaruh yang signifikan. Pertama, peredaran uang yang tak terkendali yang mewarnai persaingan di internal partai. Kedua, akuntabilitas dan transparansi keuangan partai yang tidak sanggup mendeteksi sumber pendanaan operasional partai politik. Tingginya peredaran uang disebabkan oleh monopoli pemodal dengan kemampuan finansial kuat. Ini menyebabkan kader-kader lainnya yang telah berproses lama di partai, dapat dengan mudah tergusur. Kondisi ini memaksa sebagian kader untuk mempertahankan posisinya, dengan menyumbang uang lebih banyak lagi. sehingga tak mengherankan bila korupsi politik makin sering terjadi. Peran uang sangat signifikan dalam membangun oligarki dan mengakumulasikan suara di internal partai. Menurut Jeffrey Winters 2011, oligarki dan monopoli tersebut dibangun melalui kuasa terhadap sumber daya material. Oleh karenanya, demokratisasi internal partai perlu diupayakan dengan membatasi peredaran uang dalam partai politik. Pembatasan tersebut perlu dilakukan dengan mengatur keuangan partai yang berfokus pada pembatasan sumbangan kader dan pihak ketiga, serta transparansi keuangan partai. Pengaturan Internal Keuangan Partai Bila melihat AD/ART masing-masing partai yang memiliki kursi di DPR, tidak tampak pengaturan yang kuat mengenai keuangan Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Misalnya dalam konteks penerimaan dana, tidak satu pun partai yang membatasi sumbangan dari anggota. Celah tersebut menciptakan mesin-mesin ATM partai dengan kuasa tak terbatas. Hal tersebut turut mendorong para pemodal, untuk menginfiltrasi partai dengan sumbangan besar dan menguasai kepengurusan. Di sisi lain, pengaturan soal iuran anggota juga kontraproduktif dengan demokratisasi internal partai. Kebanyakan partai tidak mengatur besaran iuran anggota secara jelas di AD/ART, atau setidak-tidaknya membedakan antara iuran anggota biasa dengan anggota yang mendapatkan kursi di eksekutif atau legislatif. Kondisi ini memberikan sinyal bahwa partai hanya untuk yang berduit saja. Hanya Gerindra, Demokrat, PPP, dan PAN yang membedakan jenis iuran anggota. Dalam AD/ART Gerindra dan Demokrat, Iuran Anggota Khusus diberlakukan pada anggota-anggota yang menduduki jabatan legislatif. Sementara PAN dan PPP, selain anggota legislatif, kader yang duduk di Eksekutif juga diwajibkan membayar iuran khusus. Diversifikasi tersebut lebih efektif, karena besaran iuran anggota menjadi lebih proporsional Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Selain masalah tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai juga belum menjadi perhatian. Mayoritas partai tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan hanya mengatur tugas-tugas bendahara seputar pembukuan dan pertanggungjawaban. Golkar dan PKB, bahkan tidak menjelaskan pemegang tugas pengelolaan keuangan partai. Laporan pertanggungjawaban keuangan juga perlu dipublikasikan, serta diaudit oleh akuntan publik, seperti yang diatur pada UU Partai. Namun, belum terlihat visi yang jelas dalam AD/ART tiap partai politik terkait transparansi dan audit akuntan publik. Hanya Gerindra dan PPP, yang mewajibkan transparansi laporan keuangan dengan mempublikasikannya di website partai. Kedua partai tersebut, juga secara jelas menyebutkan dalam AD/ART-nya, pelibatan akuntan publik dalam audit laporan keuangan. Visi Besar Keuangan Partai UU 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur batas sumbangan pihak ketiga individu maupun badan usaha. Sedangkan sumbangan anggota partai, diserahkan mekanismenya melalui peraturan internal partai. Namun, pengaturan tersebut tidak tampak jelas dalam AD/ART masing-masing partai, terutama dalam mengatur batasan sumbangan kader. Padahal, pembatasan sumbangan dan iuran kader penting untuk mencegah penguasaan partai oleh individu atau sekelompok karena kekuatan finansialnya Supriyanto ed., 2011. Di samping itu, kompetisi di internal partai akan lebih sehat, dengan hilangnya persaingan kekuatan finansial di dalamnya. Karenanya, pembatasan tersebut tidak bisa hanya diserahkan kepada regulasi internal partai, diperlukan pengaturan jelas melalui undang-undang untuk membatasi sumbangan kader. Di sisi lain, UU Partai juga telah mewajibkan partai agar mengatur dan merinci pendapatan dan belanja partai melalui AD/ART. Namun, tidak banyak partai yang mengatur hal tersebut. Bila dilihat lebih lanjut, AD/ART PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat dan PKS, sama sekali tidak mengatur rincian laporan keuangannya. Sementara itu, hanya tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PAN, yang jelas mengatur perincian laporan keuangannya, sesuai amanat UU partai Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Laporan keuangan yang sehat juga membutuhkan audit oleh Akuntan Publik. Karenanya, UU Partai mewajibkan partai untuk melibatkan Akuntan Publik dalam mengaudit laporan keuangannya. Sayangnya, mekanisme penunjukan akuntan publik masih menjadi kewenangan partai. Pengaturan tersebut berbeda dengan audit dana kampanye, di mana Akuntan Publik ditunjuk langsung oleh KPU. Pengaturan tersebut memunculkan potensi conflict of interest, walaupun integitas dan inpendensi Akuntan Publik telah dijamin Kode Etik. Oleh karenanya, pengaturan tersebut harus diperkuat. Akuntan Publik harus ditunjuk oleh negara, bisa melalui KPU ataupun Kemendagri. Di sisi lain, mekanisme audit kepatuhan juga perlu diubah menjadi audit investigatif, agar potensi-potensi pelanggaran dapat di deteksi sejak dini. Batasan sumbangan kader dan transparansi laporan keuangan, sudah sepantasnya menjadi perhatian. Upaya ini dilakukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Hal ini dapat terwujud bila partai menyadari bahwa kompetisi berdasarkan uang perlu dihapuskan. Kesadaran tersebut akan membawa partai memproduksi visi besar terkait pengaturan keuangan partai, sehingga kepercayaan publik bisa meningkat. Dengan visi tersebut, demokratisasi internal partai dapat terwujud melalui persaingan yang lebih sehat dan ideologis. [] KAHFI ADLAN HAFIZ Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Artikel ini telah tayang di pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan judul “Visi Keuangan dalam Demokratisasi Internal Partai”,
DelapanParpol di Kota Probolinggo Dapat Bantuan Keuangan Probolinggo, Patrolipos Sebanyak delapan partai politik menerima bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Delapan parpol yang dimaksud adalah PDIP, Golkar, PKB, Geri
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan Partai Demokrat bersikeras mendorong Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono AHY sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan."Mereka maksa pokoknya untuk AHY mendampingi Anies," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9/6.Meski begitu, Sahroni mengaku tidak keberatan dengan sikap Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, wajar bila partai ingin mendorong kadernya sebagai bakal cawapres dalam kontestasi pilpres 2024. "Wajar lah namanya partai besar juga ingin kader sendiri yang muncul sebagai cawapres Anies," sisi lain, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Kabappilu Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, pada dasarnya partai politik memiliki hak dan kewajiban untuk mengusung kader utamanya sebagai bakal capres maupun cawapres. Terlebih, bila memiliki elektabilitas yang kata Andi, di sistematika di Partai Demokrat melalui berbagai tahapan, serta nama yang diperhitungkan tidak tunggal. "Adapun terkait pilihan nama cawapres, Partai Demokrat konsisten untuk menyerahkan keputusan itu terhadap capres Anies Baswedan," kata Andi dalam keterangannya. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera PKS Aboe Bakar Al-Habsyi pun membantah pernyataan Sahroni. Menurutnya, tak ada yang memaksa dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan KPP."Gak ada yang paksa memaksa, mana ada dalam koalisi maksa memaksa. Yang ada mengusulkan. Memaksa itu gak ada," kata Aboe, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Lebih jauh, ia mengungkapkan nama cawapres Anies telah diketahui, dan tinggal menunggu waktu untuk saat ini Partai Demokrat, PKS, dan Partai NasDem telah tergabung dalam Koalisi Perubahan Untuk Persatuan KPP. Ketiga partai politik tersebut bersepakat untuk menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai bakal calon presiden 2024.
.
  • fsj1v60x7o.pages.dev/321
  • fsj1v60x7o.pages.dev/400
  • fsj1v60x7o.pages.dev/216
  • fsj1v60x7o.pages.dev/480
  • fsj1v60x7o.pages.dev/761
  • fsj1v60x7o.pages.dev/994
  • fsj1v60x7o.pages.dev/297
  • fsj1v60x7o.pages.dev/410
  • fsj1v60x7o.pages.dev/511
  • fsj1v60x7o.pages.dev/491
  • fsj1v60x7o.pages.dev/795
  • fsj1v60x7o.pages.dev/629
  • fsj1v60x7o.pages.dev/444
  • fsj1v60x7o.pages.dev/19
  • fsj1v60x7o.pages.dev/858
  • laporan keuangan partai politik demokrat