1. Memperoleh Gaji. Sesudah terima pekerjaan dan menuntaskan pekerjaannya secara tepat dan sesuai waktu yang ditentukan, sudah pasti hak-hak pekerja harian lepas yang satu ini wajib diterima dan diberikan.Memperoleh gaji merupakan salah satu hak paling utama yang diatur dalam undang undang. Perusahaan sebagai pemberi tugas juga harus memberi gaji.
Contoh: Jika seorang pekerja harian lepas memiliki upah sebesar Rp 500.000,- per hari dan telah bekerja selama 200 hari dalam 1 tahun kalender, maka besaran THR yang diterima adalah 1 bulan upah x (total upah dalam 1 tahun kalender / jumlah hari kerja dalam 1 tahun kalender) = 1 x (Rp 500.000,- x 200) / 240 hari = Rp 416.666,-. Adapun ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta: - Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Baca Juga. Disnakertrans DIY Terima 20 Aduan Perusahaan Tak Bayarkan THR. - THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan 2. Cara menghitung THR karyawan sebelum setahun. Untuk karyaan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara profesional sesuai perhitungan masa bulan selama bekerja dibagi 12 dan dikalikan besaran gaji satu bulan. Misalnya, Anda baru bekerja 6 bulan. Maka, perhitungan THR yang didapat = (masa kerja/12) x 1 bulan gaji. .