Pertamatama, sebelum kita membahas aturan prinsip merek di indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu definisi merek. Merek menurut Undang- undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, pasal 1 angka 1 ("UU Merek dan Indikasi Geografis") bahwa: "Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Instrumen Pemerintahan dalam Lingkup Hukum Administrasi Negara Oleh Fajri Ramadhan 07011181823021 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya, Indralaya Ilmu Administrasi Publik Email Fajriramadhan1117 Abstrak Negara dengan organ pemerintahannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan kesejahteraan bagi warganya, tentu membutuhkan instrument sebagai sarana untuk melaksanakannya. Instrumen – Instrumen tersebut merupakan sarana yang disepakati dalam konstitusional sebagai alat yang legal yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut. A. Pendahuluan Jika berbicara tentang Instrumen Pemerintahan tidak lepas dari alat dan sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara dalam melaksanakan tugasnya, intrumen yuridis yang dipergunakan untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan seperti perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, instrument hukum keperdataan dsb. Instrument Hukum ini akan menjadi dasar yang digunakan pemerintah dalam menjalankan tugas tidak menganut sistem kekuasaan yang distribution of power atau pembagian kekuasaan, dengan sentral berada pada pemerintah Indonesia, dimana sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh diakses pada tanggal 15 oktober 2019 eksekutif. Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang yudikatif oleh presiden, namun harus dengan persetujuan DPR. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi menetapkan Perpu dan Peraturan Pemerintah. Kemudian yang menjadi rumusan masalah pada artikel ini adalah apa itu instrumen hukum administrasi Negara dan jenisnya, Selanjutnya bagaimana instrumen pemerintahan yang baik. B. Pembahasan Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, materill, personil dan keuangan Negara. Seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang menganut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat dilakukan dengan mendayagunakan instrumen-instrumen pemerintahan. Instrumen-instrumen pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan instrumen yuridis, merupakan instrumen yang meliputi peraturan - perundangan, atau kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya otoritas pemerintah. termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut Syarat-syarat material a Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang; b Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan c Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan, Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya. Syarat-syarat formal Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi yang pertama, Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan, kemudian Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi dan Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan. Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat. Selanjutnya ada instrumen materiil merupakan instrumen yang sifatnya bersifat materil. Seperti pengadaan barang dan jasa, pembiayaan pembangunan, dan sebagainya. instrumen personil/kepegawaian merupakan instrumen yang diadakan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pegawai. Selain itu, pemerintah berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai, atau mutasi. Setiap tahunnya penerimaan pegawai di batasi oleh kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. instrumen keuangan negara merupakan instrumen pemerintah guna mengatur pengeluaran, pemasukan Negara. Dengan memperhitungkan berbagai kemungkinan terjadinya dampak moneter 2 diakses pada tanggal 15 oktober 2019 C. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara dengan organ pemerintahannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan kesejahteraan bagi warganya, tentu membutuhkan instrument sebagai sarana untuk melaksanakannya. Instrumen – Instrumen tersebut merupakan sarana yang disepakati dalam konstitusional sebagai alat yang legal yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut. instrumen pemerintahan dalam hukum administrasi Negara ialah Instrumen Pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yangdigunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan suatu pemerintahan, pemerintah atau administrasi negara melakukan berbagai tindakan hukum dengan menggunakan instrumen pemerintahan. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan. instrumen tersebut diperlukan agar fungsi pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara efektif. Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, materill, personil dan keuangan Negara. Seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. DAFTAR PUSTAKA Utama, Yos Johan. 2016. Hukum administrasi Negara. Tanggerang Universitas Terbuka. Nursandi, Harsanto. 2014. Sistem Hukum Indonesia. Tanggerang Universitas Terbuka. Administrasi Publik. 2014. Empat Instrument pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara. -pemerintah dala-hukum-administrasi negara/ diakses pada tanggal 15 oktober 2019 pukul Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, , Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, , Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat, Jurnal Fiat Justicia, , Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, , Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum, , Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, , Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. Padadasarnya, tidak ada format baku atau standar tertentu yang ditentukan dalam pembuatan suatu perjanjian/kontrak karena Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 KUHPerda). Namun, pembuatan perjanjian tentunya harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Lebih jauh simak artikel kami Batalnya Suatu Perjanjian. Prinsip Dasar Hukum dalam pembuatan hukum menganut prinsip dalam pembuatan hukum menganut prinsip apa? –> a. keadilan - Prinsip Dasar Hukum Prinsip Dasar Hukum PDF Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi PDF KONSEP PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Jurnal Hukum Respublica Prinsip Dasar Hukum Kajian Tentang Politik Hukum Oleh Mohammad Ridwan Pendahuluan Scanned Image ANALISIS PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA P3B DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA SKRIPSI Kajian Tentang Politik Hukum - ppt download PDF Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan Macam-Macam Demokrasi, Pengertian, Prinsip, dan Ciri-cirinya yang Perlu Diketahui - Hot BUPATI MAROS menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor - [PDF Document] ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TERKAIT DENGAN PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD MENGENAI PEMILIHAN PRESIDEN D PDF ASAS DAN NORMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMBUATAN INSTRUMEN PEMERINTAHAN Libera Menimbang Keadilan dalam Pancasila terhadap Politik Hukum Pembuatan Undang-Undang – RadicKemped Penerapan prinsip rule of law, mensyaratkan adanya penyelenggaraan pe… Untitled awal perkuliahan negara hukum Konstitusionalisme dan Beberapa Prinsip Konstitusi Media Pendidikan Warga PDF Pentingnya Prinsip Kebijaksaanaan berdasarkan Pancasila dalam Kehidupan Hukum dan Demokrasi Indonesia Negara Hukum, Konstitusi & Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DALAM PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KOMERSIAL DI INDONESIA S K R I P S I Diajukan Un Omnibus Law Dorong Peningkatan Investasi Prinsip Hukum Islam IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DALAM PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KOMERSIAL DI INDONESIA S K R I P S I Diajukan Un Pengertian Demokrasi Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam Dan Prinsip Kekeliruan Omnibus Law Melunturkan Kepastian Hukum Menimbang Keadilan dalam Pancasila terhadap Politik Hukum Pembuatan Undang-Undang – RadicKemped Ciri-Ciri Demokrasi, Pengertian, Prinsip dan Sejarahnya CHECKS AND BALANCES DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DENGAN SISTEM BIKAMERAL DI 5 LIMA NEGARA KESATUAN CHECKS AND BALANCES IN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA & HAM; Perkapolri No. 8 Tahun 2009 & Penegakan Hukum Pidana Berbasis HAM di Indonesia HUKUM ANTARA NILAI-NILAI KEPASTIAN, KEMANFAATAN DAN KEADILAN * PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM YANG SEIMBANG DALAM KONTRAK PDF ARAH KEBIJAKAN PEMBUATAN HUKUM DI INDONESIA DALAM ORIENTASI MAQOSIDUSYARIAH 1 Contoh Norma Hukum Pengertian, Sanksi, Pelanggaran Norma Hukum AKIBAT HUKUM TIDAK TERPENUHINYA SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH NOTARIS Pengaruh Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional Untitled KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL Kadek Wijayanto1, Lusiana Margareth Tijo ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN DIHADAPAN NOTARIS TESIS Diajukan Untuk Memperoleh Gelar M Kekeliruan Omnibus Law Melunturkan Kepastian Hukum 1 PENERAPAN PRINSIP - PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PEMBUATAN E – KTP DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MINAHA Prinsip Dasar Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA dalam KONTEKS PEMERINTAHAN di INDONESIA Untitled REFORMASI HUKUM DALAM HUKUM ACARA ATAS PELAKSANAAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN Blucer W. Rajagukguka, Mauarar Siahaanb, Dian Puji N Negara Hukum Berwatak Pancasila1 PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN Oleh AGUS SURONO dan SONYENDAH RETNANINGSIH A. Pendahuluan Kep Libera Untitled ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN DIHADAPAN NOTARIS TESIS Diajukan Untuk Memperoleh Gelar M 170 KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN POLITIK HUKUM NEGARA INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN Welfare Sta awal perkuliahan negara hukum Menimbang Keadilan dalam Pancasila terhadap Politik Hukum Pembuatan Undang-Undang – RadicKemped PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK PENERAPAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN FORMIL DAN MATERIL DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DISERTASI Untuk Pengertian Demokrasi Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam Dan Prinsip Prinsip Hukum Islam 1 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG PERMASALAHAN Sistim hukum di Indonesia adalah menganut civil low yang mendasarkan pada u Hukum Perdata Internasional ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Jurnal Restorative Justice Hukum - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pentingnya Kehidupan Demokratis di Indonesia PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM PASCA PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA Majalah Hukum Nasional Bimtek Legal Drafting Pengujian UU Hingga Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi RI awal perkuliahan negara hukum Berita Prinsip Demokrasi Hari Ini - Kabar Terbaru Terkini PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA MATERI KULIAH HUKUM UNTUK BISNIS PROGRAM menurut undang-undang Pasal 1601 g KUH Perdata. 2. orang yang berada di bawah pengampuan Sayap Bening Law Office Asas Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia – Hukum Positif Indonesia KAJIAN KRITIS TERHADAP TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM MENCARI KEADILAN SUBSTANTIF Sudiyana; Suswoto Fakultas Hukum Universitas Ja ANALISIS EKONOMI DALAM PEMBENTUKAN HUKUM Prinsip Hukum Islam DIALEKTIKA STATUS DAN HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN J U R N A L H U K U M A C A R A P E R D ATA Demokrasi Adalah Bentuk Pemerintahan, Pahami Pengertian hingga Jenis-jenisnya - Hot PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA SEJAHTERA DALAM PANDANGAN TEORI NEGARA KE Jendela Informasi Hukum PLURALISM JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEBEBASAN BERAGAMA PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM AL-QURAN DAN AS-SUNAH DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA SITI HAMIMAH Fakultas Hukum Universita Dwi Andayani - Tipe Untitled Asas Ultimum Remedium dalam Perpajakan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI NOTARIS DALAM PEMBUATAN PARTIJ AKTA Untitled Mengenal Sistem Hukum di Berbagai Belahan Dunia IMPLEMENTASI PRINSIP DEMOKRASI DAN NOMOKRASI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI PASCA AMANDEMEN UUD 1945 Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Asas Terang dan Tunai Dalam Kasus Putusan Ma PDF PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Prinsip Hukum Islam BAB I - MAKALAH SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN Untitled Koperasi, Pengertian, Jenis, Fungsi, Prinsip dan Keuntungannya yang Perlu Kamu Ketahui - Karut-Marut Penyusunan RUU Cipta Kerja - Berita Hukumonline
perundangundangan, risalah pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.3 Bahan hukum primer dalam karya tulis ini meliputi: 1) Kitab Undang-Undang dikaitkan dengan prinsip umum dalam hukum pidana terdapat pertentangan, yaitu: Asas Legalitas. 7 Ibid, Hlm, 15 . UBELAJ, Volume 3 Number 1, April 2018 | 19
KUHAP disusun pada masa pemerintahan otoriter. Prinsip-prinsip universal hukum acara pidana perlu acara pidana yang berlaku di Indonesia, terutama UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP, belum sepenuhnya memuat prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, gagasan untuk mereformasi KUHAP terus bergema, antara lain agar prinsip-prinsip yang umumnya bersifat universal dapat diakomodasi. Perubahan pasti membutuhkan waktu dan kerja keras para pemangku benang merah yang dapat ditarik dari diskusi Online Lecture Series yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Institute for Criminal Justice Reform, dan Universiteit Leiden, Rabu 11/5. Facrizal Afandi, Direktur PERSADA UB, mengatakan hukum acara pidana perlu menjaga keseimbangan dan efisiensi. KUHAP, yang dipakai saat ini sebagai ketentuan pokok hukum acara perkara pidana, masih mengadung nuansa otoritarianisme karena disusun dan disahkan pada era pemerintahan otoriter. “Perlu reformasi KUHAP,” Lecture Series kali ini sengaja mengangkat konsep-konsep dasar dalam hukum acara pidana. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, secara khusus menguraikan pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana. KUHAP tidak secara khusus mengatur prinsip atau asas-asas hukum acara pidana itu dalam pasal tersendiri, melainkan tersebar dalam perundang-undangan.  Selain tak mengatur dalam pasal khusus, KUHAP disusun sebelum terjadinya amandemen UUD 1945. Dalam ranga reformasi hukum, hasil amandemen konstitusi itu perlu dimasukkan ke dalam dari Instituut voor Strafrecht en Criminologie Universiteit Leiden, Belanda, Pina Olcer, menjelaskan bahwa di Belanda pun hukum acara pidana mengalami perubahan. Misalnya pada 1988 dibentuk Moons Commission yang menghasilkan sepuluh laporan yang pada intinya mempeluas mandat dalam proses hukum; dan proyek reformasi hukum acara pidana yang dikerjakan Universitas Tilburg dan Universitas Groningen pada 1994-1998. Tetapi, perubahan yang dihasilkan bukan mengenai prinsip-prinsip atau asas hukum pidana, melainkan penyesuaian dengan perkembangan dan hukum apa saja prinsip atau asas hukum acara pidana yang penting dipahami? Topo menyebutkan tujuh prinsip. Prinsip pertama, persamaan kedudukan di depan hukum tanpa adanya diskriminasi equal treatment for everyone before the law without discrimination. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 6 dan 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia UDHR, dan Pasal 16 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik ICCPR. Kata ‘equal’ dalam prinsip ini harus dimaksudkan sebagai upaya menghindari diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, orientasi politik, asal muasal, kelahiran dan status kedua, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang dan dilakukan menurut hukum. Menurut Topo, prinsip ini sejalan dengan perlindungan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan yang diatur dalam Pasal 3 UDHR. Upaya-upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana pada hakikatnya melanggar hak-hak warga negara. Pembatasan hak-hak seseorang dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 menegaskan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang ketiga lebih dikenal sebagai asas praduga tidak bersalah. Seseorang yang yang dicurigai, ditahan, dan diproses hukum harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap anyone who is suspected, arrested, detained, prosecuted or brought before a court, must be regarded as innocent until there is a court judgment which declares his/her guilt and which has become final and binding. Rumusan senada terdapat dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Topo Santoso, elemen-elemen prinsip presumption of innocence ini merupakan prinsip utama perlindungan hak-hak warga negara melalui proses hukum yang adil due process of law, yang mencakup paling tidak perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, hak untuk diputuskan pengadilan apakah bersalah atau tidak, sidang yang bersifat terbuka, dan perlindungan hak tersangka/terdakwa untuk membela diri dalam tahapan proses hukum.
Buatdeposito syariah, mereka jelas menganut sistem bagi hasil. Imbal hasil diatur dalam sebuah kontrak yang disepakati di awal dan sesuai dengan tingkat pendapatan bank. Walaupun berfluktuasi, tetap saja kamu tahu perkiraannya. Sementara dalam bank konvensional, tabungan deposito yang mereka miliki disesuaikan dengan suku bunga bank yang berlaku.
BerandaKlinikIlmu HukumCatat! Ini 21 Asas H...Ilmu HukumCatat! Ini 21 Asas H...Ilmu HukumJumat, 15 Juli 2022Apa saja asas-asas dan adagium yang dipelajari dalam Ilmu Hukum?Prinsip atau asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum, kita tentu akan dihadapi dengan bermacam-macam prinsip atau asas hukum. Selain prinsip atau asas hukum, juga terdapat adagium hukum yang tidak kalah pentingnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Prinsip Hukum dan Adagium HukumPrinsip merupakan asas kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya; dasar.[1] Menurut Budiono Kusumohamidjojo, terdapat 2 dua golongan prinsip, yakni prinsip yang berasal dari Bahasa Latin “principium” yang artinya awal atau asal usul, serta prinsip yang berasal dari Bahasa Inggris “principal” yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah prinsip atau asas.[2] Sedangkan menurut Guido Alpa, kata prinsip berasal dari Bahasa Itali, yakni principio atau in principio era il verbo yang berarti awal atau pendahuluan. Ahli hukum menggunakan arti kata prinsip dalam berbagai konteks, antara lain sebagai unsur disiplin, nilai kebenaran, instrumen, dan aturan yang berlaku.[3]Berikut adalah pengertian prinsip atau asas hukum menurut para ahliG. W. Paton mendefinisikan asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Dengan demikian, asas bersifat lebih abstrak, sedangkan aturan atau kaidah hukum sifatnya konkret mengenai perilaku atau tindakan hukum tertentu.[4]A. R. Lacey menjelaskan asas hukum memiliki cakupan yang luas, artinya dapat menjadi dasar ilmiah berbagai aturan atau kaidah hukum untuk mengatur perilaku manusia yang menimbulkan akibat hukum yang diharapkan.[5]Paul Scholten mengartikan asas hukum sebagai tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan, artinya, asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum. Masing-masing pikiran dasar dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan hakim.[6]Sedangkan pengertian adagium menurut KBBI, adagium adalah sebuah pepatah atau juga Asas-asas Hukum Kontrak Perdata yang Harus Kamu TahuAsas-asas HukumApa saja asas-asas hukum? Berikut ini kami rangkum bunyi 21 asas hukum yang penting untuk dipahami, sebagai berikutUndang-Undang Tidak Dapat Berlaku SurutArtinya peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan hadir. Akan tetapi, untuk mengabaikan asas ini dimungkinkan, dalam rangka memenuhi keadilan masyarakat. Contoh, UU Pengadilan HAM tahun 2000 digunakan untuk mengadili peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia “HAM” di Timor Timur yang terjadi pada tahun 1999.[7]Undang-Undang Tidak Dapat Diganggu GugatMenurut asas ini, undang-undang tidak dapat diuji oleh badan peradilan, melainkan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri. Asas ini berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi di sebuah negara. Dengan kata lain, asas ini mengatur bahwa undang-undang dapat di-review jika bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.[8]Lex Superiori Derogat Legi InferioriArti dari asas ini adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[9]Lex Specialis Derogat Legi GeneralisPengertian dari asas ini yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat lebih khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih umum.[10]Lex Posteriori Derogat Legi PrioriMenurut asas ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu.[11]Baca juga3 Asas Hukum Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta ContohnyaKebebasan BerkontrakAsas ini juga dikenal dengan istilah freedom of contract, party autonomy liberty of contract. Asas ini merupakan wujud nyata dari penghormatan HAM.[12] Kebebasan berkontrak artinya kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak atau perjanjian, menentukan isi kontrak atau perjanjian, dan memilih subjeknya.[13]KonsensualismeAsas ini menekankan bahwa pada dasarnya perjanjian dan perikatan sudah ada sejak detik tercapaikan kesepatakan para pihak. Artinya, perjanjian ada sejak tercapainya kata sepakat atau konsensus antara pihak mengenai pokok perjanjian.[14]Pacta Sunt ServandaBerdasarkan asas ini, masing-masing pihak perjanjian wajib melaksanakan isi perjanjian demi kepastian hukum. Asas ini tidak berdiri sendiri dan memiliki kaitan dengan asas iktikad baik atau good faith.[15] Asas ini merupakan fundamental, karena melandasi lahirnya perjanjian. Pada perjanjian, janji mengikat sebagaimana undang-undang bagi pihak yang membuatnya.[16]Iktikad BaikAsas iktikad baik menghendaki bahwa dalam setiap pembuatan perjanjian, para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian, dengan siapa pihak membuat perjanjian, dan setiap perjanjin selalu didasari pada asas iktikad baik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta tidak melanggar kepentingan masyarakat.[17]Pacta tertiis nec nocent nec prosuntPerjanjian tidak dapat memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.[18]AbsolutAsas ini disebut juga sebagai asas hukum memaksa atau dwingendrecht, yakni suatu benda hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebut dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang.[19]Dapat DipindahtangankanMenurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami.[20]PercampuranBerdasarkan asas ini, hak kebendaan memiliki wewenang terbatas. Artinya, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri. Tidak dapat orang tersebut untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap. Hak ini juga dikenal dengan yang Berlainan Terhadap Benda Bergerak dan Tidak BergerakAntara benda bergerak dengan benda tidak bergerak ada perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum yang berkaitan dengan penyerahan, pembebanan, kepemilikan, kedaluwarsa, dan jura in re aliena yang diadakan.[21]PubliciteitAsas ini dianut atas kebendaan tidak bergerak, yang diberikan hak kebendaan. Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum. Sedangkan untuk benda bergerak cukup dengan penyerahan tanpa pendaftaran dalam register umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[22]Nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenaliHanya hukum yang tertulis saja yang dapat menentukan apakah norma hukum itu telah dikaitkan dengan suatu ancaman hukum menurut hukum pidana atau tidak. Asas ini juga dikenal dengan sebutan asas legalitas, yakni tidak ada tindak pidana tanpa ada undang-undang yang mendahului.[23]Penafsiran Secara AnalogisPenafsiran secara analogis pada dasarnya tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan undang-undang pidana. Misalnya, peraturan tentang nullum delictum dan seterusnya melarang penggunaan secara analogis, karena perbuatan semacam itu bukan hanya dapat memperluas banyaknya delik yang ditentukan undang-undang, melainkan juga dapat menjurus pada lebih diperberat atau diperingannya hukuman yang dijatuhkan bagi perbuatan yang dilakukan tidak berdasarkan undang-undang.[24]Tiada Pidana Tanpa KesahalahanBerdasarkan asas ini, meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, namun tetap perlu dibuktikan apakah ia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatannya tersebut, artinya apakah ia memiliki kesalahan atau tidak.[25]Good GovernancePrinsip ini merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Jika dilihat dari segi functional aspect, good governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.[26]Asas Kesadaran HukumAsas ini dimaknai baik warga masyarakat maupun penguasa, penegak hukum harus dapat memahami, menghayati dan mematuhi hukum sesuai doktrin negara hukum yang demokratis. Dengan diterapkannya prinsip kesadaran hukum, maka hukum dapat bekerja sescara efektif mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.[27]Rebus sic stantibusAsas ini artinya perjanjian yang telah berlaku akan terganggu berlakunya bila terjadi perubahan keadaan yang fundamental.[28] Asas ini merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengakhiri atau menunda berlakunya perjanjian.[29]Baca jugaCatat! Ini 10 Asas Hukum Acara PerdataAdagium HukumSelanjutnya, berikut kami rangkum bunyi beberapa adagium hukumUbi societas ibi ius wherever there is society, there is law atau di mana ada masyarakat, di sana ada hukum.[30]Fiat Justicia Ruat Caelum let justice be done, though the heavens falls, atau walaupun esok dunia musnah/walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.[31]Unus Testis Nullus Testis satu saksi bukan merupakan saksi.[32]Ius Curia Novit hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum.[33]Ne Bis in Idem sebuah perkara dengan objek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.[34]In Dubio Pro Reo dalam hal hakim tidak memperoleh keyakinan, hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.[35]Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars para pihak harus diperlakukan secara adil dengan diberi kesempatan yang sama secara adil dan berimbang, artinya hakim harus mendengar keterangan masing-masing pihak di persidangan.[36]Baca juga81 Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak HukumKesimpulannya, dalam mempelajari ilmu hukum, Anda akan bersinggungan dengan bermacam-macam asas dan juga adagium hukum. Pentingnya mempelajari asas atau prinsip hukum adalah Anda dapat mengetahui arti kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan dasar dari eksistensi hukum itu sendiri. Sedangkan adagium merupakan peribahasa dalam hukum yang biasanya ditemukan dalam teori hukum maupun ketika sedang beracara jawaban dari kami, semoga Yuliantiningsih, Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera Dalam Sea Bed, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, 2010;Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018;Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018;Dwi Handayani, Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, 2020;Guido Alpa, General Principles of Law, Vol. 1, No. 1, 1994;Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011;I Ketut Markeling, Bahan Kuliah Hukum Perdata Pokok Bahasan Hukum Benda, Universitas Udayana, 2016;Kuswarini, Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 16, No. 1, 2018;Luh Nila Winarni, Asas itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan, DIH Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 21, 2015;Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta CV Budi Utama, 2020;Muhammad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia, Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2, 2013;Muhammad Yusuf Ibrahim, Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 12, Vol. 1, 2014;Ni Made Yulia Chitta Dewi Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021;Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017;Tri Nugroho Akbar Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana, Vol. 10, No. 1, 2021;Adagium, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA;Oxford Reference, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul. WITA;Prinsip, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA;Merriam Webster, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA.[1] Prinsip,yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA[2] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 149[3] Guido Alpa, General Principles of Law, Vol. 1, No. 1, 1994, hal. 1[4] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 147[5] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 147[6] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 146[7] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 173[8] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 173[9] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174[10] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174[11] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174[12] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 176[13] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 179[14] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 186[15] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 193[16] Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 104[17] Luh Nila Winarni, Asas itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan, DIH Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 21, 2015, hal. 3-4[18] Aryuni Yuliantiningsih, Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera Dalam Sea Bed, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, 2010, hal. 30[19] I Ketut Markeling, Bahan Kuliah Hukum Perdata Pokok Bahasan Hukum Benda, Universitas Udayana, 2016, hal. 9[20] I Ketut Markeling, Bahan Kuliah Hukum Perdata Pokok Bahasan Hukum Benda, Universitas Udayana, 2016, hal. 9[21] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 202[22] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 202[23] Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 25[24] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 206[25] Lukman Hakim, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta CV Budi Utama, 2020, hal. 20[26] Muhammad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia, Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2, 2013, hal. 192[27] Dewa Gede Atmadja, Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 151[28] Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 105[29] Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 111[30] Oxford Reference, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul. WITA[31] Merriam Webster, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA[32] Ni Made Yulia Chitta Dewi Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 192[33] Kuswarini, Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 16, No. 1, 2018, hal. 97[34] Muhammad Yusuf Ibrahim, Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 12, Vol. 1, 2014, hal. 1157[35] Tri Nugroho Akbar Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana, Vol. 10, No. 1, 2021, hal. 86[36] Dwi Handayani, Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, 2020, hal. 390Tags
JudulSkripsi : Pelaksanaan Ijin Poligami Berdasarkan Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta). A. Latar Belakang. Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada dasarnya menganut asas monogami juga, artinya seorang laki-laki hanya boleh beristeri satu saja, tetapi asas ini tidak berlaku mutlak
– Hans Kelsen adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Austria yang dikenal dengan berbagai teori hukum, salah satunya adalah Teori Stufenbau. Bagaimana penerapan teori Hans Kelsen tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia? Menurut Purnadi Purbacaraka dan M. Chidir Ali dalam buku Disiplin Hukum 1990, teori Stufenbau diakomodasi oleh Asas Hierarki lex superiori derogate legi inferiori. Asas Hierarki Menggambarkan adanya hierarki atau tata urut dari hukum yang superior menuju hukum yang Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at dalam buku Teori Hans Kelsen tentang Hukum 2006, norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat adalah inferior. Artinya, Hans Kelsen menggambarkan adanya tata hukum yang melandasi pembuatan hukum suatu negara. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Menurut H. Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik dalam Tokoh-tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum 2010 tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada basic norm atau grundnorm norma dasar.Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori Hans Kelsen diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dari yang superior ke yang lebih inferior adalah Undang-Undang Dasar 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang Peraturan Pengganti Undang-undang Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kota atau Kabupaten Peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain Baca juga Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia Dari hierarki tersebut terlihat bahwa norma yang paling superior adalah UUD 1945 yang menjadi norma dasar grundnorm. Artinya, semua norma di bawahnya harus dibuat berdasarkan UUD 1945. Lalu, mengapa pancasila tidak dicantumkan dalam tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia? Kedudukan pancasila dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai norma fundamental, hukum dasar, dan juga sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, UUD 1945 yang menjadi sumber hukum juga terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Semua pembuatan hukum dan norma di Indonesia harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan dasar yang paling fundamental dalam pembangunan negara Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dasardasar Penyusunan Prinsip Desain Hukum Penyusunan Asas Desain a. 5. Ruang dan Volume. Dalam seni lukis ruang dan volume dimanfaatkan secara ilusif karena teknik penggarisan yang perspektifis atau adanya tone nada dalam pewarnaan yang bertingkat dan berbeda-beda Bahari, 2014: 103. Ruang dalam unsur rupa merupakan wujud tiga matra yang

Sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan apabila masyarakat mengikuti dan menaati peraturan atau hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam segala aspek kehidupan yaitu Hukum yang dibuat untuk menciptakan ketertiban pengendara dalam berlalu lintas, misalnya peraturan tidak menerobos lampu merah, tidak berkendara melawan arus jalan yang dapat menyebabkan kemacetan, dan lain yang dibuat untuk menciptakan keadilan, misalnya hukum yang menyatakan apabila seseorang melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap orang lain maka akan dipenjara dan dikenai denda. Selain itu apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi maka harus diadili sesuai hukum yang telah ditetapkan untuk menciptakan keadilan bagi Ilmu hukum memandang hukum dari dua aspek ; yaitu hukum sebagai sistem nilai dan hukum sebagai aturan adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku hukum yaitu universal dengan terwujudnya ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan Lebih Lanjut Materi tentang hukum tentang hukum Detail jawaban Kelas 7Mapel PPKn Bab Pembelajaran Norma dan KeadilanKode kunci hukum

Hubungankontraktual ini diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum 59 Self Regulation merupakan peraturan intern bank yang dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian. 60 Anwar Nasution, Loc.cit. 61 Perdata, selain mengatur asas-asas umum hukum perikatan, juga mengatur asas-asas umum hukum perjanjian.
- Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana secara jelas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Melalui pasal tersebut, menurut buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2017, terkandung arti bahwa setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, dan segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan, harus berdasarkan hukum sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional sendiri merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya, yang saling menunjang satu dengan yang lainnya, demi mengatasi segala permasalahan dihadapi. Maka, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tersebut, dibuatlah peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat konstitusi dengan berdasarkan Pancasila dan UUD Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana telah dinyatakan, bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, yang berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada konstitusi tersebut. Adapun, pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dirangkum dari Modul Pembelajaran Jarak Jauh mata pelajaran PPKn kelas VIII, adalah sebagai berikutPasal 201 Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 2 Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 211 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. 2 Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa 221 Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 2 Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. 3 Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan udang-undang”. Kemudian untuk melaksanakan perintah konstitusi tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundangundangan” yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut menjadi landasan atau acuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun juga Bunyi Pasal 10 UUD 1945 Isi Penjelasan Kekuasaan Tertinggi TNI Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia - Pendidikan Kontributor Ahmad EfendiPenulis Ahmad EfendiEditor Dipna Videlia Putsanra
Padasisi lain konsep rule of law ditentang oleh para ahli hukum yang menganut paham Marxis yang memperkenalkan istilah socialist legality. harus mendukungnya. Semua buat semua. Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesumo buat Indonesia bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Formation of the legislation is a requirement in the development of national law which can only be achieved if supported by a good method, which is binding on all institutions authorized to make Regulations. Indonesia is a country that has a legal obligation to carry out the development of a good national law, which is done in a planned, sustainable, and integrated into the national legal system. The concept of the establishment of laws and regulations in Indonesia includes several concepts, namely the concept of the establishment of legislation must be in accordance with State law concept of Pancasila. In addition, the concept of the establishment of legislation that either must prioritize the protection of Human Rights. The concept of the establishment of legislation that both must put forward the principle of equality before the law. The concept of the establishment of legislation that either should be in accordance with the principles of the formation of legislation predetermined by law. Henceforth, the concept of the establishment of law established by legal authority, elected by the people in a democracy. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 220KONSEP PEMBENTUKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAFerry Irawan FebriansyahSTAI Muhammadiyah Tulungagunge-mail irawanferryirawan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan asas equality before the law. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Untuk selanjutnya, konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat secara Kunci konsep, peraturan of the legislation is a requirement in the development of national law which can only be achieved if supported by a good method, which is binding on all institutions authorized to make Regulations. Indonesia is a country that has a legal obligation to carry out the development of a good national law, which is done in a planned, sustainable, and integrated into the national legal system. The concept of the establishment of laws and regulations in Indonesia includes several concepts, namely the concept of the establishment of legislation must be in accordance with State law concept of Pancasila. In addition, the concept of the establishment of legislation that either must prioritize the protection of Human Rights. The concept of the establishment of legislation that both must put forward the principle of equality before the law. The concept of the establishment of legislation that either should be in accordance with the principles of the formation of legislation predetermined by law. Henceforth, the concept of the establishment of law established by legal authority, elected by the people in a concept, Indonesia adalah negara hukum. Dengan sebutan sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan-aturan hukum yang berbentuk perundang-undangan. Bentuk peraturan perundang-undangan ini berfungsi untuk mengatur masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, tentunya membutuhkan suatu konsep dalam rencana untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Peraturan perundang-undangan yang baik yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki dasar atau landasan yang disebut dengan bangsa Indonesia, Grundnorm merupakan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. Grundnorm merupakan pondasi bagi terbentuknya hukum yang memiliki keadilan. Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 221PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septembersumber hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, jika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak sesuai dengan Pancasila, maka peraturan perundang-undangan belum memiliki dasar yang kuat untuk diundangkan. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan belum memenuhi konsep dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang suatu peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan rencana atau plan yang baik untuk menentukan ke arah mana peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk. Dengan rencana yang baik, maka akan terbentuk pula suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Dalam merencanakan pembentukan peraturan perundang-undangan, tentunya tidak lepas dengan apa yang disebut dengan konsep. Konsep inilah yang nantinya memiliki peran aktif dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian, keadilan, dan peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan konsep sebagai modal awal dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Konsep inilah yang nantinya akan mengarahkan perturan perundang-undangan yang dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang baik, yang terarah, yang memiliki keadilan, kepastian dan dapat mendistribusikan manfaat. Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disingkat NKRI merupakan negara hukum yang membutuhkan konsep dalam membentuk hukum. Hukum yang berlaku, jika dibentuk dengan menggunakan konsep yang baik, yang terencana dengan baik, maka hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh NKRI akan menjadi hukum yang baik yang mencerminkan keadilan. oleh karena itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus benar-benar sesuai dengan norma dasar serta asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan akan membentuk hukum yang sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia itu sendiri dengan mengedepankan konsep yang baik dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, yang mampu mengatur, menjaga dan melindungi seluruh masyarakat, bangsa dan negara PENELITIANPenelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan masalah conseptual approach yang mengaji konsep-konsep dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah asas equality before the law, konsep negara hukum pancasila. PEMBAHASANAsas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPembentukan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang baik menurut Van Der Vlies dan A. Hamid S. Attamimi dibagi menjadi 2 dua klasifikasi, yaitu asas-asas yang formal dan asas-asas yang material. Asas-asas yang formal meliputi asas tujuan yang jelas atau beginsel van duideleijke doelstelling; asas organ/lembaga yang tepat atau beginsel van het juiste orgaan; asas perlunya pengaturan atau het noodzakelijkheids beginsel; asas dapatnya dilaksanakan atau het beginsel van uitvoerbaarheid; asas konsensus atau het beginsel van asas-asas materiil antara lain meliputi asas tentang terminologi dan sistematika yang benar atau het beginsel van duidelijke terminologi en duidelijke systematiek; asas tentang dapat dikenali atau het beginsel van de kenbaarheid; asas perlakuan yang sama dalam hukum atau het rechtsgelijk-heidsbeginsel; asas kepastian hukum atau het rechtszekerheids beginsel; asas pelaksanakan hukum sesuai keadaan individual atau het beginsel van de individuele Maria Farida di atas, jika dihubungkan pembagian atas asas formal dan materiil yang sesuai dengan asas negara hukum di Indonesia, maka pembagiannya dapat dikelompokkan. Maksud asas-asas formal meliputi asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas organ atau lembaga yang tepat, asas materi muatan yang tepat, asas dapat 1 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2010, h. 228. 222dilaksanakan, dan asas dapat dikenali. Sedangkan yang termasuk ke dalam asas-asas materiil yaitu, asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara, asas sesuai dengan hukum dasar negara, asas sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum, dan asas sesuai dengan prinsip pemerintahan berdasarkan membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan kesesuaian antara jenis, hierarki serta materi muatan yang dapat dilaksanakan dan kedayagunaan serta kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan samping itu materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan dan kebangsaan serta kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan serta kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum serta keseimbangan, keserasian, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di atas mencerminkan bentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Jika itu diterapkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka akan terbentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik yang sesuai dengan asas-asas yang sudah tercantum di dalam undang-undang tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keadilan. Sedangkan A. Hamid S. Attamimi berpendapat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pendapat Attamimi menyebutkan bahwa, pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut Cita Hukum Indonesia; Asas Negara Berdasar Atas Hukum dan Asas Pemerintahan yang berdasar Konstitusi; Asas-asas peraturan perundang-undangan harus mengutamakan kejelasan tujuan, dalam arti tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut harus jelas, memenuhi keinginan masyarakat banyak agar dapat menciptakan kepastian yang berkeadilan sehingga dapat mendistribusikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, konsep lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-2 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2010, h. harus merupakan lembaga yang kredibel, yang diakui secara demokratis oleh masyarakat banyak. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus menyesuaikan antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas yang sesuai dengan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas merupakan dasar atau landasan dalam menentukan sikap dan perilaku. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan dasar pijak bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dan penentu kebijakan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Semua asas-asas harus terpateri dalam diri penentu kebijakan yang akan membentuk peraturan perundang-undangan. Di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan asas atau dasar dalam membentuk suatu peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan NKRI yang berasaskan Pancasila sebagai dasar fundamentalnya. Konsep negara hukum Pancasila merupakan konsep negara hukum asli dari Indonesia menjadi asas yang utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep negara hukum Pancasila berperan penting dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan di yang di adopsi dari konsep negara hukum Pancasila memiliki kebenaran yang telah diakui oleh bangsa Indonesia sejak dulu sampai sekarang. Konsep negara hukum Pancasila sudah tidak diragukan lagi kebenarannya dalam mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Asas dalam konsep negara hukum Pancasila dapat dijabarkan dan direalisasikan menjadi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang menciptakan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus menganut asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Asas merupakan norma yang harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan dan yang berlaku memaksa. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain adalah Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut; Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, hal ini sesuai dengan Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 223PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberhierarki perundang-undangan; Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum; Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu; Peraturan perundang-undangan tidak dapat di ganggu gugat, dalam arti undang-undang merupakan cerminan dari keadilan yang harus diakui kebenarannya oleh semua pihak; dan Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu termasuk sebagai sarana untuk memperoleh Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibagi menjadi dua asas, yaitu asas formal dan asas materiil. Asas-asas formal mencakup asas tujuan yang jelas demi keadilan, asas lembaga yang tepat untuk membentuk undang-undang, asas perlu pengaturan, asas dapat dilaksanakan, dan asas konsensus. Sedangkan yang masuk asas materiil adalah asas terminologi dan sistematika yang benar, asas dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, dan asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual. Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang merupakan lembaga kredibel yang dipilih secara demokrasi oleh rakyat selaku pemegang kekuasaan negara, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang baik harus mengedepankan cita hukum Indonesia dalam mengambil gagasan untuk terwujudnya kepastian yang berkeadilan. Selain 3 Van de Vlies, Handboek Wetgeving, Tjeenk Willink, Zwolle, 1987, h. asas negara yang berdasar atas hukum menjadi landasan yang patut bagi terciptanya perundang-undangan yang negara hukum yang mempunyai jenjang hukum, harus mementingkan hierarki perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berpedoman beberapa hal sebagai berikut. Pertama adalah ideologi bangsa yaitu Cita Hukum Indonesia yang tidak lain melainkan Pancasila. Kedua adalah Norma Fundamental Negara juga tidak lain melainkan Pancasila. Ketiga adalah asas-asas negara berdasar atas hukum dan asas-asas pemerintahan berdasar ketiga pedoman yang telah tersebut, ada beberapa prinsip-prinsip yang digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi, dasar peraturan perundang-undangan selalu menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai acuan pembentukan peraturan perundang-undangan, hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan lama atau Lex posterior derogat legi pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi4Pertama, Asas kejelasan tujuan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;Kedua, Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas ini mengartikan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang, Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang;Ketiga, Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas ini mengartikan bahwa dalam 4 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 224Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;Keempat, Asas dapat dilaksanakan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;Kelima, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;Keenam, Asas kejelasan rumusan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah di mengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;Ketujuh, Asas keterbukaan, asas ini mengartikan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman. Asas ini mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat. Asas kemanusiaan mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara Asas kebangsaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara 5 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Republik Indonesia. Asas kekeluargaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Asas kenusantaraan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas Bhinneka Tunggal Ika mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas keadilan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, keadilan yang sesuai dengan norma dasar bangsa. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Asas ketertiban dan kepastian hukum mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan keseimbangan dan keserasian mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan dan keserasian antara kepentingan perorangan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara, dan yang terakhir adalah asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dalam arti peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk dapat diterapkan dan dilaksanakan sebagai landasan hukum bagi negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Konsep selanjutnya berkaitan dengan manfaat yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan perundang-Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 225PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberundangan yang dibentuk harus memberikan manfaat. Kejelasan rumusan dalam substansi peraturan perundang-undangan merupakan konsep dasar dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan yang terakhir adalah keterbukaan konsep hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan diketahui dan diakui kebenarannya oleh seluruh masyarakat yang menjadi subyek dari hukum. Konsep muatan peraturan perundang-undangan harus mampu memberikan pengayoman bagi manusia Indonesia pada umumnya. Mementingkan kehidupan berbangsa dan bernegara mengandung prinsip kekeluargaan serta ke-bhinneka tunggal ika-an yang memunculkan keadilan berdasar Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa Indonesia yang memberikan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia dengan menganut asas persamaan di hadapan keadilan diharapkan memberikan realisasi bagi keadilan hukum yang diterima oleh masyarakat. Keadilan hukum dapat diterima masyarakat jika pembentukan hukum menganut prinsip-prinsip dan nilai-nilai keadilan dalam pembentukannya. Keadilan yang memiliki prinsip-prinsip keadilan yang baik yaitu keadilan berupa nilai-nilai yang memberikan kesamaan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang jasa dan keadaan status sosial warga negara. Keadilan dari nilai-nilai Pancasila kemudian direalisasikan ke dalan norma hukum dan menjadi suatu keadilan yang dapat diakui kebenarannya karena pembentukan peraturan perundang-undangan dibentuk dengan cara yang adil. Konsep dasar peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila, mengedepankan Hak Asasi Manusia termasuk hak keadilan bagi warga negara serta memberikan persamaan di hadapan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep ini tentunya menjadi pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia, menciptakan kepastian yang mengadopsi nilai-nilai Pancasila sehingga dapat mendistribusikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan akan terwujud jika selalu mengedepankan Hak Asasi Manusia yang bersumber dari Pancasila yang berupa prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang baik akan mengikuti dasar yang diberikan oleh cita negara hukum yaitu Pancasila. Jika Pancasila dihubungkan dengan pembagian atas asas formal dan materiil, maka pembagiannya dapat disimpulkan sebagai asas-asas formal sesuai dengan Pancasila meliputi asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas organ atau lembaga yang tepat, asas materi muatan yang tepat, asas dapat dilaksanakan, dan asas dapat dikenali. Sedangkan asas-asas materiilnya meliputi asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara, asas sesuai dengan hukum dasar negara, asas sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum, serta asas sesuai dengan prinsip pemerintahan berdasarkan Pembentukan Peraturan Perundang-undanganKonsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan rencana atau plan dalam membentuk hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia dan situasi kehidupan manusia. Penghayatan tentang keadilan memunculkan penilaian bahwa dalam situasi kemasyarakatan tertentu, orang seyogyanya berperilaku dengan cara tertentu, karena hal itu adil atau memenuhi rasa Keadilan merupakan nilai abstrak yang perlu perwujudan dalam bentuk norma hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan Perwujudan nilai-nilai norma hukum dalam masyarakat terbentuk melalui aturan perundang-undangan. Aturan perundang-undangan yang dibentuk harus memenuhi rasa keadilan. Menurut Sajipto Rahardjo, dalam proses pembuatan rancangan undang-undang harus memperhatikan peran dari asas hukum. Sistem hukum termasuk peraturan perundang-undangan yang dibangun tanpa asas hukum hanya akan berupa tumpukan undang-undang. Asas hukum memberikan arah yang dibutuhkan. Di waktu-waktu yang akan datang masalah dan bidang yang diatur pasti semakin bertambah. Maka pada waktu hukum atau undang-undang dikembangkan, asas hukum memberikan tuntunan dengan cara bagaimana dan ke arah mana sistem tersebut akan Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010, h. Mahmutarom HR., Rekonstruksi Konsep Keadilan, Badan Penerbit Undip, Semarang, h. Sajipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006, h. 140. 226Dalam kenyataan empiris telah terbukti bahwa suatu undang-undang, bahkan kodifikasi, tidak akan pernah lengkap dalam mengatur segala persoalan yang terjadi maupun yang akan terjadi di tengah-tengah dinamika perkembangan Pembentukan perundang-undangan belum sesuai dengan Pancasila dikarenakan masih banyak perbedaan paradigma tentang Pancasila dan perdebatan-perdebatan tentang kebenaran Pancasila sehingga jelas, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak akan sesuai dengan substansi Pancasila yang mencerminkan keadilan. Terbukti banyaknya judicial review terhadap produk Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diperlukannya persamaan visi, misi, tujuan dan persepsi dalam memahami Pancasila sebagai sumber dari segala sumber satu hal yang penting dalam sebuah pemerintahan, baik dalam tingkat nasional maupun daerah adalah pembentukan produk hukum yang sangat diperlukan karena diperlukan untuk merespon kepentingan masyarakat. Dalam membentuk hukum, diperlukan pedoman sehingga produk hukum yang diterbitkan nantinya akan kuat demi hukum dan dapat diimplementasikan di kemudian hari. Berawal dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011, maka setiap pembentukan produk hukum mempunyai dasar dan pedoman. Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini dibentuk 9 Basuki Rekso Wibowo, “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997, h. menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui undang-undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan metode yang baik pula. Peraturan Perundang-undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat membentuk dan menerapkan sebuah peraturan perundangan di pegang beberapa prinsip Pertama, Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah atau Asas lex superior derogat legi inferiori, apabila terjadi konflik atau pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Kedua, Peraturan yang lebih baru mengalahkan peraturan yang lebih lama atau Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru atau posterior mengesampingkan hukum yang lama atau prior. Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional. Ketiga, Peraturan yang mengatur masalah khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum atau Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 227PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberhukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus atau lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau lex generalis; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi kriteria-kriteria yang terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila yaitu prinsip-prinsip keadilan dalam Pancasila. Mendasarkan pendapat Lili Rasidji, dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran sociological Jurisprudence yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam yang hidup dalam masyarakat digali dan dirumuskan menjadi sebuah dasar Negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu seperti pendapat Rasidji, hukum yang baik harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan adaptasi nilai yang bersumber dari hukum yang hidup di dalam masyarakat. Pancasila merupakan satu-satunya pedoman dasar bagi bangsa Indonesia dalam membentuk hukum yang baik yang memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan kata lain, keadilan diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum yang mengadopsi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang berupa prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan muncul dari prinsip dan nilai yang diambil dari Pancasila sebagai Staatfundamentalnorm bangsa Indonesia, mengadopsi dari nilai-nilai Pancasila yang lahir dari bangsa Indonesia itu sendiri yang digagas oleh Founding Father/Mother Bangsa Indonesia. Hal ini memberikan landasan bagi terwujudnya suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Prinsip dan nilai dari Pancasila mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dengan tujuan terciptanya keadilan. Berdasar teori negara hukum, tentunya bangsa Indonesia harus mengedepankan supremasi hukum guna terwujudnya keadilan. Keadilan dalam kaitan-nya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan karena tujuan dari hukum itu sendiri untuk memberikan keadilan. Dalam teori perundang-undangan, pembentukan 10 Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002, h. yang baik harus berpedoman pada Staatfundamentalnorm yaitu Pancasila. Dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut mengadopsi prinsip dan nilai-nilai Pancasila guna terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu perlindungan Hak Asasi Manusia dalam memperoleh keadilan. Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari konsep politik hukum berada dalam ruang lingkup nilai. Nilai tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai yang berasal dari aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, dan sebagainya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi satu sama lainnya dan merupakan satu kesatuan dalam membentuk negara hukum, konsep yang tepat adalah mengedepankan hak asasi manusia. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang di dalamnya menganut perlindungan HAM. Pancasila mempunyai perbedaan dengan norma dasar yang lainnya yaitu Pancasila menganut prinsip non sekuler dalam menciptakan kepastian, keadilan, dan manfaat. Pancasila berasal dari NKRI sedangkan norma dasar yang ada menganut sistem barat yaitu dengan prinsip negara sekuler. Konsep negara hukum yang mencerminkan keadilan yang harus dianut oleh bangsa Indonesia adalah konsep negara hukum Pancasila yang memberikan keadilan berupa prinsip-prinsip keadilan berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan staatfundamentalnorm bagi bangsa Indonesia. Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah dengan menganut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam nilai-nilai pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi beberapa konsep. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila yaitu merealisasikan prinsip-prinsip keadilan berupa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila ke dalam norma hukum, penjelasan tentang konsep tersebut, mengharuskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung kebenaran tentang keadilan harus direalisasikan ke dalam norma hukum yang menghasilkan kepastian, keadilan, dan manfaat. Kepastian hukum akan berdiri seimbang dengan keadilan karena kepastian hukum sudah mengadopsi 228nilai-nilai kebenaran tentang keadilan Pancasila. Oleh sebab itu, distribusi manfaat akan tercapai sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama perlindungan hak dalam memperoleh keadilan. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia karena hukum ada dari manusia dan untuk manusia sebagai subyek hukum. Hukum dibentuk untuk manusia sehingga Hak Asasi Manusia harus diwujudkan dalam perlindungannya yang dilakukan oleh hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentunya mengedepankan Hak Asasi Manusia agar kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi termasuk perlindungan terhadap hak dalam memperoleh keadilan. Di dalam nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia tercermin dari sila ketiga yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Memanusiakan manusia sebagai makhluk yang beradab sebagai manusia dan memberikan keadilan seluas-luasnya bagi manusia dalam perlindungan hak dan kewajibannya yang dilakukan oleh pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan persamaan di hadapan hukum sesuai dengan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum merupakan hak bagi manusia dalam memperoleh keadilan hukum. Hukum tidak memandang strata sosial seseorang di dalam hukum, akan tetapi hukum harus memberikan persamaan bagi semua manusia dalam memperoleh keadilan. Pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya harus mengedepankan persamaan di hadapan hukum karena hukum dibentuk untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan sehingga dalam proses perlindungannya, hukum tidak memandang kondisi strata sosial seseorang dalam memperoleh perlindungan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan jika mengedepankan asas equality before the law akan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum termasuk perlindungan dalam memperoleh pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan asas yang digunakan dalam membentuk suatu aturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan sudah menjadi kewajiban dalam pembentukannya untuk menggunakan asas-asas peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk mempunyai kepastian yang memiliki keadilan dan manfaat bagi orang banyak. Asas-asas peraturan perundang-undangan merupakan landasan bagi terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baik, jika suatu peraturan perundang-undangan dibentuk dengan mengindahkan asas-asas peraturan perundang-undangan tersebut, maka peraturan perundang-undangan tidak akan memberikan tujuan hukum yang baik, tidak memberikan keadilan dan manfaat bagi orang banyak. Oleh karena itu, asas-asas peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan dalam membentuk peraturan peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang kredibel yang dipilih secara demokrasi oleh rakyat Indonesia. Lembaga kredibel ini meliputi pemegang kekuasaan yang mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Berdasar modal demokrasi, maka konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat, dan dengan mandat yang sah dari rakyat memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk memiliki kekuatan hukum yang sah yang diakui oleh seluruh masyarakat dalam memberikan kepastian, keadilan, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep Negara Hukum Pancasila. Konsep Negara Hukum Pancasila merupakan konsep dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan HAM Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 229PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberterutama perlindungan hak dalam memperoleh pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan persamaan di hadapan hukum sesuai dengan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum merupakan hak bagi manusia dalam memperoleh keadilan hukum. Persamaan di hadapan hukum berfungsi sebagai tolak ukur persamaan hak dalam memperoleh keadilan tanpa memandang kedudukan dan derajat seseorang. Kedudukan yang sama di hadapan hukum tentunya membutuhkan asas atau dasar dalam merealisasikan asas equality before the law tersebut. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan asas yang digunakan dalam membentuk suatu aturan perundang-undangan. Untuk selanjutnya, konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat secara PUSTAKAPerundang-UndanganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Jimly dan M. Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi A. Hamid S., 1990, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I-PELITA IV”, Disertasi Doktor, Jakarta, Universitas Mochtar, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung HR., tanpa tahun, Rekontruksi Konsep Keadilan, Semarang Badan Penerbit Sajipto, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta Penerbit Buku Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung Mandar Bernard Arief, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Bandung FH Unika Amiroedin, 1997, Perundang-undangan Dasar Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta Rineka Soerjono dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Bandung Citra Aditya Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta Van de, 1987, Handboek Wetgeving, Zwolle Tjeenk Robert & Martin Cave, 1999, Understanding Regulation Theory, Strategi and Practice, UK Oxford University Press, dalam Luky Djani, “Efektivitas-Biaya dalam Pembuatan Legislasi”, Jurnal Hukum Jentera, Jakarta, Oktober Basuki Rekso, “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, artikel dimuat dalam Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober ... This method became popular in the early 2000s and is widely used in developed countries. In one of the guidelines published by the Organization for Economic Co-operation and Development, it is described as a process that systematically identifies and assesses the desired impact of a proposed law using the benefit-cost analysis method Febriansyah, 2016. ...... Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disingkat NKRI merupakan negara hukum yang membutuhkan konsep dalam membentuk hukum Febriansyah, 2016;Hidayat, 2016. Indonesia yang menganut dasar negara yaitu Pancasila mempunyai maksud dan tujuan tertentu, maksud dan tujuan itu merupakan tata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. ...Vincentius Andhika WijayaTata kelola Rupbasan secara optimal akan menghasilkan kontribusi dalam upaya penegakan hukum. Tugas dan fungsi Rupbasan adalah sebagai penyimpanan dan perawatan serta bertanggung jawab secara fisik terhadap barang sitaan negara. Undang undang nomor 8 tahun 1981 pasal 44 menyatakan bahwa benda sitaan negara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan yang bertanggung jawab adalah pejabat yang berwenang. Ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam tata pengelolaan basan dan barang yang ada di Rupbasan Permasalahan ini terbagi 2 yaitu, permasalahan internal dan eksternal. Permasalahan internal yaitu belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai Rupbasan. Sedangkan permasalahan eksternal yaitu pelaksana eksekusi yang tidak tepat waktu yang berakibat menyusutnya secara drastis nilai ekonomi basan dan barang di Rupbasan. Tujuan dan fungsi dari penelitian ini untuk memberi masukan terhadap pengambil kebijakan terkait peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Rupbasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode analisis yuridis dengan pendekatan literatur. Temuan hasil penelitian kurangnya fasilitas yang ada dalam Rupbasan serta kewenangan Rupbasan dalam sistem peradilan pidana dalam mengelola barang sitaan negara dan birokrasi yang harus diperbaharui dalam proses sistem peradilan pidana. Muhammad Ihsan FirdausThe method for forming omnibus laws and regulations is relatively new to positive law for the formation of laws and regulations in Indonesia, considering overlapping regulations are one of the legal issues for reforming laws and regulations in Indonesia that need serious attention. There is a great number of laws and regulations that overlap each other, both horizontally and vertically, resulting in disharmony and legal uncertainty in the laws and regulations in Indonesia and to increase investment value and the national economy which is still relatively low when compared to other countries. This research discusses how the omnibus law concept is applied in other countries in the formation of laws and regulations; and whether the concept of the omnibus law implemented by the Government of Indonesia is in accordance with the objectives of the law and the legal reform of the formation of statutory regulations. This study uses normative research methods. The results of this study conclude that first, other countries, namely Canada, the United States, the Philippines and Vietnam have different legal reasoning, namely as a consolidated norm; increase the investment sector; and the many laws and regulations that overlap with each other and the process of forming laws and regulations is lengthy. Second, the omnibus law method in Indonesia is through Law No. 11 of 2020 on Job Creation which has been revoked by Government Regulation in lieu of Law No. 2 of 2022 does not reflect the objectives of the law fairness, public benefit and legal certainty and there are no principles for forming good statutory ZulhamPagar PagarMuhammad LatipThis paper aims at explaining the criminal provisions in government regulation number 9 of 1975, according to Law Number 12 of 2011. The research method used in conducting this article is a qualitative research method with a normative juridical research type using the statute approach. Sources of data are divided into two forms, namely primary data sources obtained directly from main sources such as the head of the Regional Office of the Ministry of Religions of the Republic of Indonesia, Commission III of the House of Representatives of the Republic of Indonesia, the Head of the High Court of Religion of North Sumatra, and experts in the field of Islamic law. In addition, laws and regulations and the book of ushul fiqh are used as secondary materials. Data analysis was carried out in the stages of data reduction, data presentation, and conclusion. The results show that the criteria for marriage that can be punished or fined are divided into two, namely First, is the presence of intention. Second, the action is detrimental to another person, in other words, the injured person reports or complains about the detrimental action to the police so that it can be processed because the provision is a complaint offense. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan pidana dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan Jenis Penelitian yuridis normative menggunakan pendekatan statute approach. Sumber data terbagi pada dua bentuk yaitu sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utama seperti kepala kanwil Kementerian Agama RI, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, dan pakar dibidang hukum Islam. Selain itu, Peraturan perundang-undangan dan kitab ushul fiqih dijadikan sebagai bahan sekunder. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria pernikahan yang dapat dipidana atau didenda terbagi kepada dua, yaitu ; Pertama, adalah adanya niat atau unsur kesengajaan. Kedua, tindakan tersebut merugikan orang lain, dengan kata lain, bahwa orang yang dirugikan tersebut melaporkan atau mengadukan perbuatan yang merugikannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat diproses, karena ketentuan tersebut merupakan delik aduan. I Nengah SuantraMade NurmawatiThe Self-service shop developing into the countryside, however there are those who do not have licenses and violated licensing regulation. Therefore, violations of law were identified and analyzed by supermarkets, and law enforcement by SATPOL PP against these violations. Research uses normative legal research methods; the approach is the legislative approach, concepts, and philosophy. Data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials and the results of interviews with informants. The arrangement of the Self-service shop’s licenses is performed with Local Regulation, Regent Regulation, Regulation of Mayor, and/or the Mayor's Decision, the Mayor's Instructions and Regent's Circular Letter. Klungkung District does not have a regulation for supermarket yet. The legality of the Self-service shop is in the form of IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, and DUPP. Tabanan and Klungkung District use SIUP and TDP. The law infringement of the Self-service shop is violation of working time, distance of location, not having an IUTS, not applying a new license application in moving the location, and selling liquor. The law enforcement conducted by providing verbal warning, written warning, founding, applying for the licenses, and/or business suspension. The legality of the Self-service shop must use IUTS, and Klungkung District immediately formed regulation for the Self-service shop are. The un-licensed Self-service shop are monitored and evaluated continuously and identified the licenses that have been issued. Law enforcement for unlicensed and illegal Self-service shops that are permitted to be done explicitly and consistently so as not to cause injustice in society. Toko swalayan menjamur hingga ke pedesaan, namun ada yang tidak berizin, dan melanggar ketentuan perizinan. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelanggaran hukum oleh toko swalayan, dan penegakan hukum oleh SATPOL PP terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif; pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta hasil wawancara dengan informan. Pengaturan izin toko swalayan dilakukan dengan Perda, Perbup, Perwali, dan/atau Keputusan Walikota, Instruksi Walikota dan Surat Edaran Bupati. Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda toko swalayan. Legalitas toko swalayan berbentuk IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, dan DUPP. Kabupaten Tabanan dan Klungkung menggunakan SIUP dan TDP. Pelanggaran hukum toko swalayan yaitu pelanggaran jam kerja, jarak lokasi, tidak memiliki IUTS, tidak mengajukan permohonan izin baru dalam memindahkan lokasi, dan menjual minuman beralkohol. Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan peringatan lisan, tertulis, pembinaan, mengajukan izin, dan/atau pembekuan usaha. Legalitas toko swalayan supaya menggunakan IUTS, dan Kabupaten Klungkung segera membentuk Perda toko swalayan. Toko swalayan yang tidak berizin supaya dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan serta diidentifikasi izin yang sudah terbit. Penegakan hukum terhadap toko swlayan yang tidak berizin dan yang melanggar izin supaya dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat. Ni LUH GEDE AstariyaniI Gusti Ngurah WairocanaDelegation means delegation of authority to make Law and Regulations. Article 246 paragraph 1 of Act No. 23 of 2014 on Regional Government stipulates that “to implement the Regional Regulation or over the power of Law and Regulations, the Head of Region shall pass the Head of Region Regulation.” The words "implement" and "over the power" which contains ambiguity of command cause philosophical problem related to the validity value. It becomes a sociological problem if such delegation cannot predict the dynamics of society. Furthermore, it becomes a juridical problem due to the existence of vague norm which creates multi interpretation which could potentially miss the aim of delegation of regulation. Specifically, this article has specific aims to examine philosophically concerning the need for delegations of authority to regulate, examine and find the direction of regulation in the delegation of regulation to governor regulation in ensuring utility and justice. This is a normative legal research with literature study which employs statute, philosophy, theories, conceptual and contextual approaches. The study so that with regard to the philosophical basis, delegation of regulation to Governor Regulation is needed to formulate technical and detail norms, the urgent factor contained herein as well as brief discussion and The direction of regulation to the Governor Regulation in the Regional Government Act to implement Regional Regulation or over the power of law and regulations. Such direction is based on command from the higher law and regulations, or established based on HelmiLaw of job creation UU-CK already change, remove, and shift the new norm of law of environmental protection UU-PPLH in today potentially to create a matter and second legal conflict for this law in the action and law enforcement in the future. Among the urgency of economic affair through the acceleration of investment will face off the urgency of the protection and environmental management. Both matters come as the focus on this article analysis here are these, first the legislation as a system and implication of job creation's law legality against UU-PPLH as environmental clustering in Indonesia. Second, the implication of the change of UU-PPLH due to UU-CK. Here is the conclusion, first the change of UU-PPLH's primary norm due to UU-CK will impact on another norm which the legality directly related on the protection and environmental management overall. Second, the implication identified from the content material, both law potentially to create a norm conflict on the action and law enforcement. Meanwhile, if this case related to the principle of legal conflict settlement, then no principle can be used either the principle of lex specialis derogat legi generalis, the principles of Lex superior derogat legi inferior, and the principles of lex posterior derogat legi priori. To encounter the norm conflict matter, the better one in reformating regulation in the way of Omnibus law method, despite it is limited on the system of clustering and organization, but also not repeal and state the illegality of the impacted Arif MaulanaThe abuse of authority within the discretionary authority by Ratu Atut Chosiyah is a concrete proof that the current system of procurement of goods and services still has weaknesses even though it has been regulated in Presidential Regulation Number 12 of 2021 PERPRES concerning Amendments to Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services State Gazette of the Republic of Indonesia Number 63 of 2021. This study explains the weakness of the procurement system for goods and services associated with discretionary authority in the administration of government by using the juridical-normative method so that it can provide a solution that there is an urgency to make changes to existing laws to protect tax money originating from the community to be misused by government officials. Indonesia. Keywords discretionary authority; administration of government; procurement of goods and services. Bagus HermantoEra pra pembentukan UU PHAM maupun peraturan perundang-undangan terkait, didapati sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara masif dan belum mendapat penyelesaian hukum namun cenderung diselesaikan melalui pendekatan represif seperti halnya kasus G 30 S/PKI 1965, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mesuji Lampung 1989, kasus Timor Timur, dan sejumlah kasus pada awal reformasi 1998 yang cenderung diselesaikan melalui kekuatan yang dimiliki oleh penguasa maupun militer, bukan berdasarkan pada suatu mekanisme negara yang mengedepankan keadaban maupun hak asasi manusia. Era ini juga ditandai dengan sejumlah kecil international hard law hak asasi manusia diratifikasi maupun diabsorpsi dalam legislasi hak asasi manusia Indonesia. Langkah-langkah yang menjadi akibat “tekanan” dunia internasional akhirnya mendorong pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 terkait Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai Keppres 50/1993 sebagai tonggak awal perhatian terhadap persoalan hak asasi manusia. Bentuk hukum Keputusan Presiden ini menjadi persoalan mengingat dapat sewaktu-waktu Komnas HAM ini dibubarkan oleh pemerintah dengan asas ius contrarius actus dengan sifat kelembagaan ad-hoc dan terkesan sebagai pernik penguasa semata. Selebihnya, pemerintah saat itu belum fokus terhadap persoalan hak asasi manusia termasuk langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebaliknya pemerintah semakin memberi langkah-langkah koersif tidak bersesuaian dengan nilai hak asasi manusia. Awal reformasi di Indonesia membuka ruang yang lebih luas termasuk terhadap persoalan hak asasi manusia khususnya pelanggaran berat hak asasi manusia, diawali melalui sidang MPR yang menetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai Tap MPR HAM, Pasal 104 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai UU HAM serta tuntutan negara-negara di dunia bagi Indonesia untuk mendorong proses demokratisasi salah satunya dengan menyelesaikan sejumlah pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia. Fakta-fakta hukum dan langkah yang diputuskan oleh pemerintah pada era ini juga mendorong disusunnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai Perpu PHAM yang kemudian pada proses pembahasan akhirnya ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat akibat kegentingan memaksa yang tidak dipenuhi serta tidak bersesuaian dengan kehendak dari Dewan Perwakilan Rakyat saat itu. Kendati demikian, disusunlah kembali rancangan yang lebih memadai dan berjalan hingga diundangkanlah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai UU PHAM sebagai pijakan hukum positif pengaturan penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia nasional. UU PHAM merupakan penjabaran amanat Pasal 104 UU HAM, menggariskan Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk dalam rangka menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang menjamin terlaksananya hak asasi manusia melalui pemberian perlindungan, kepastian, dan perasaan yang aman bagi perseorangan ataupun masyarakat. UU PHAM memberikan ruang bagi penyelesaian baik melalui jalur yudisial maupun jalur ekstrayudisial. Rumusan pengakomodiran jalur-jalur penyelesaian dalam UU PHAM, dapat dilakukan baik melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia yang permanen untuk kasus yang terjadi setelah diundangkannya UU PHAM, Pengadilan Hak Asasi Manusia ad-hoc untuk kasus yang retroaktif, maupun penyelesaian secara ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional selanjutnya disebut sebagai KKR. Penyelesaian melalui jalur yudisial maupun ekstrayudisial tersebut merefleksikan perwujudan social defence policy yang pada akhirnya merupakan bagian dari kebijakan sosial social policy, namun UU PHAM masih belum sesuai dengan upaya-upaya penanggulangan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Seperti halnya data yang disampaikan oleh Kontras RI, bahwa sejak berlakunya UU PHAM hingga tahun 2020 ini, UU PHAM memiliki sejumlah problematik hukum yang mendorong tertundanya sejumlah penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia, dan dari 15 kasus hanya 3 kasus telah diselesaikan dengan mekanisme Pengadilan Hak Asasi Manusia ad-hoc yakni Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur, serta Peristiwa Abepura. Kasus-kasus inilah sesungguhnya menjadi momen krusial bagi Indonesia kedepan untuk memikirkan alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan mengedepankan jaminan bagi terwujudnya keadilan transisional di Indonesia, khususnya bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Persoalan yang mendasar dari keseluruhan spektrum politik hukum di atas, terkait dengan pendekatan yang hendak diambil kedepan dalam merekonstruksi pengaturan kelembagaan penyelesaian ekstrayudisial terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam bingkai politik hukum nasional berlandaskan nilai-nilai Pancasila dalam Preambule UUD NRI Tahun 1945, ketentuan pada UUD NRI Tahun 1945 ataupun Ketetapan MPR yang masih berlaku, dan memungkinkan juga untuk dipertimbangkan bagaimana bekerjanya keadilan transisional untuk mewujudkan pelembagaan penyelesaian ekstrayudisial pada sejumlah negara dengan masa kelam oleh rezim pelanggar hak asasi manusia yang berat. Hal ini terkait dengan urgensi mendorong suatu kebutuhan hukum untuk menggariskan politik hukum penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat melalui pembaharuan hukum positif dengan pengaturan yang dapat ditentukan terpisah atau disatukan dengan UU PHAM yang baru dengan dilandasi garis politik hukum penyelesaian penyelesaian ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia, mengingat politik hukum menghendaki adanya suatu pendalaman baik dari faktor non-hukum faktor politik maupun faktor hukum untuk mengkaji persoalan menuju perwujudan pembangunan hukum nasional termasuk penataan peraturan perundang-undangan nasional. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudnyatakan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara berkeadilan, ideal serta dapat diimplementasikan secara konkrit di Indonesia melalui pengkajian secara mendalam dalam tesis berjudul,”Politik Hukum Pengaturan Kelembagaan Penyelesaian Ekstrayudisial terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia”.Edhei SulistyoThe purpose of this study is to find out and analyze the disharmony of notary arrangements as reporting parties in efforts to eradicate money laundering. This research uses qualitative methods and normative juridical approaches, as well as descriptive analytical research specifications. The results of the study indicate that the notary arrangement as one of the reporting parties in the effort to eradicate the money laundering crime regulated through a government regulation has violated the principle that the applicable laws and regulations can only changed by laws and regulations that are equivalent or higher, has also violated several principles of the formation of good laws and regulations, including institutional principles and also the principle of Hamid SRole of presidential decrees in government administration. Thesis doctoral-Universitas Indonesia, 1990. Includes bibliographical references p. 375-382 and SoekantoDan PurnadiPurbacarakaSoekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Bandung Citra Aditya Farida SoepraptoIndratiSoeprapto, Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta Lain dari Hukum di IndonesiaSajipto RahardjoRahardjo, Sajipto, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta Penerbit Buku Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu HukumMochtar KusumaatmadjaKusumaatmadja, Mochtar, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung Hakim dalam Pembangunan HukumBasuki WibowoReksoWibowo, Basuki Rekso, "Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum", artikel dimuat dalam Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997. x. php?option=com_content&view=article&id=2 21pembentukan-peraturan-perundang-undanganLili RasjidiDan Ira Thania RasjidiRasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung Mandar SidhartaAriefSidharta, Bernard Arief, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Bandung FH Unika Dasar Jenis dan Teknik MembuatnyaAmiroedin SjarifSjarif, Amiroedin, 1997, Perundang-undangan Dasar Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta Rineka Cipta.
  1. Ուхрамከ ቪցօհሶщ пантብղፍռ
  2. Χосрፎζудр уч ዖ
    1. ԵՒզоф վխ тиቤυգሱ አէнан
    2. ዲሱζև чаլ
Abstract ABSTRAK Prinsip insignifikansi (insignificance principle)/asas sifat melawan hukum yang materiil/negatif/asas "tiada delik tanpa sifat melawan hukum (secara materiil)"/tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum/no punishment/liability without unlawfullness (AVAW/Afwezigheids Van Alle (materiele) Wederrchtelijkheid), memang tidak dikenal sebagai asas dalam Buku I K Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam menjalankan sebuah bisnis, para pembisnis menggunakan sistem perjanjan sebagai bentuk konsekuensi dalam menjalankan kerja sama. Biasanya perjanjian tersebut di namakan perjanjian kontrak yang merupakan dasar pelaku bisnis untuk melakukan suatu penuntutan apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, contohnya salah satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya di lakukan sesuai sesuai dengan yang ada dalam perjanjian kontrak yang telah di buat dan di yuridis para pelaku bisnis dapat melakukan pembuatan kontrak secara lisan. Akan tetapi, kontrak yang di buat hanya dengan lisan memiliki resiko yang cukup tinggi, karena dengan perjanjian lisan kedua belah pihak akan mengalami kesulitan dalam memberikan pembuktian apabila terjadi sengketa hukum. Pada dasarnya, awal dari perbuatannya sebuah perjanjian ataupun kontrak hukum terbuat karena adanya suatu hukum terbuat karena adanya perbedaan kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang bersangkutan. Hal tersebut di buat dengan kesepakatan kedua belah pihak yang diawali dengan proses negosiasi sebelum kontrak itu di buat dan di sepakati oleh kedua belah pihak Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perata yang menganut sistem terbuka mengartikan bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, ataupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disisi lain, diperkenankan juga untuk membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUHPerdata ataupun di luar KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. asas-asas yang terbentuk dalam hukum perikatan berkaitan dengan kita undang-undang hukum perdata yang didalamnya memberikan berbagai asas sebagai pedoman untuk mengatur perjanjian yang akan di buat. Tujuh asas penting dalam kontrak perjanjian perikatan yaitu ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ASAS KONSENSUALITAS,ASAS MENGIKATNYA PERJAJIAN PACTA SUNT SERVANDAASAS I'TIKAD BAIKASAS PERSONALIAASAS FORCE MAJEUR ASAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya .
  • fsj1v60x7o.pages.dev/225
  • fsj1v60x7o.pages.dev/113
  • fsj1v60x7o.pages.dev/543
  • fsj1v60x7o.pages.dev/334
  • fsj1v60x7o.pages.dev/92
  • fsj1v60x7o.pages.dev/764
  • fsj1v60x7o.pages.dev/800
  • fsj1v60x7o.pages.dev/589
  • fsj1v60x7o.pages.dev/385
  • fsj1v60x7o.pages.dev/101
  • fsj1v60x7o.pages.dev/632
  • fsj1v60x7o.pages.dev/307
  • fsj1v60x7o.pages.dev/63
  • fsj1v60x7o.pages.dev/90
  • fsj1v60x7o.pages.dev/174
  • dalam pembuatan hukum menganut prinsip